SKEMA SERTIFIKASI

LSP LPK PT Hino Motors Sales Indonesia

Skema Sertifikasi Okupasi - Pengemudi Angkutan Bus Antar Kota Antar Propinsi (Akap)

Skema Sertifikasi Okupasi Pengemudi Angkutan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Pengemudi Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

No Kode Unit Unit Kompetensi
1 H.494250.001.01 Menerapkan komunikasi di tempat kerja
2 H.494250.002.01 Menerapkan kerjasama di tempat kerja
3 H.494250.003.01 Mengikuti prosedur K3 di tempat kerja
4 H.494250.004.01 Memelihara lingkungan kerja
5 H.494250.005.01 Mempersiapkan peralatan dan perlengkapan
6 H.494250.006.01 Menerapkan peraturan berlalu lintas
7 H.494250.007.01 Memeriksa fungsi teknis kendaraan Bermotor angkutan orang
8 H.494250.008.01 Mempersiapkan pengoperasian mobil Angkutan orang
9 H.494250.009.01 Mengemudikan kendaraan bermotor Angkutan orang
10 H.494250.010.01 Mengemudi antisipatif (Defensive Driving) Mobil angkutan orang
11 H.494250.011.01 Mengatasi Situasi Kritis di Perjalanan Kendaraan Bermotor Angkutan Orang
12 H.494250.012.01 Mengemudi secara Ekonomis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang (Economic Driving)
13 H.494250.019.01 Mengoperasikan global positioning system (GPS)
14 PAR.UJ03.044.01 Menerapkan komunikasi berbahasa inggris di tempat kerja
15 H.494250.021.01 Menerapkan prosedur pelayanan angkutan Bus AKAP/AKDP
16 H.494250.028.01 Menerapkan etika pengemudi
  1. Memiliki Sertifikat Pelatihan Pengemudi Angkutan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yang diterbitkan oleh LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia.
  2. Memiliki SIM B1 Umum.

Masa Berlaku 3 Tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali pada sistem Survailence LSP LPK PT Hino Motors Sales Indonesia

  1. Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Mengemudi Angkutan Barang Pengangkut Barang Berbahaya dan Beracun (B3)
  2. Sebagai acuan bagi LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
  1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.