SKEMA SERTIFIKASI

LSP LPK PT Hino Motors Sales Indonesia

Skema Sertifikasi Okupasi - Tenaga Pemasar Operasional

Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Pemasar Operasional adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia (LPK HMSI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Tenaga Pemasar Operasional.

No Kode Unit Unit Kompetensi
1 M.702090.001.01 Mengidentifikasi elemen pemasaran perusahaan
2 M.702090.002.01 Melaksanakan komunikasi efektif
3 M.702090.003.01 Melaksanakan penulisan bisnis (business writing)
4 M.702090.004.01 Melaksanakan pendekatan kepada calon pelanggan potensial
5 M.702090.005.01 Melaksanakan keterampilan penjualan
6 M.702090.006.01 Menyusun rencana aktivitas penjualan
  1. Pendidikan minimal SMU / sederajat.
  2. Memiliki Sertifikat Pelatihan Tenaga Pemasar Operasional yang diterbitkan oleh LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia.

Masa Berlaku 3 Tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali pada sistem Survailence LSP LPK PT Hino Motors Sales Indonesia

  1. Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Mengemudi Angkutan Barang Pengangkut Barang Berbahaya dan Beracun (B3)
  2. Sebagai acuan bagi LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
  1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.