SKEMA SERTIFIKASI

LSP LPK PT Hino Motors Sales Indonesia

Skema Sertifikasi Klaster Perawatan Kendaraan

Skema sertifikasi Klaster Perawatan Kendaraan adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan pekerjaan Perawatan Kendaraan Ringan.

No Kode Unit Unit Kompetensi
1 G.45OTO01.001.2 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 G.450T001.002.2 Menggunakan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja
3 G.450T001.003.2 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
4 G.45OTO01.004.2 Melaksanakan Pemeliharaan Komponen
5 G.45OTO01.008.2 Menggunakan Alat Ukur
6 G.45OTO01.010.2 Melakukan Perawatan Berkala Engine
7 G.45OTO01.020.2 Memelihara Sistem Pelumasan Engine
8 G.45OTO01.022.2 Memelihara Sistem Pendinginan Engine
9 G.45OTO01.029.2 Memelihara Sistem Bahan Bakar Diesel
10 G.45OTO01.035.2 Melaksanakan Perawatan Sistem Rem
11 G.45OTO01.038.2 Melaksanakan Bleeding Rem
12 G.45OTO01.039.2 Melaksanakan Perawatan Sistem Kemudi
13 G.45OTO01.041.2 Melaksanakan Bleeding Hydraulic Power Steering
14 G.45OTO01.042.2 Memeriksa Sistem Suspensi
15 G.45OTO01.047.2 Memelihara Sistem Kopling dan Komponen-Komponennya
16 G.45OTO01.050.2 Memelihara Transmisi Manual
17 G.45OTO01.056.2 Memelihara Gardan
18 G.45OTO01.059.2 Memelihara Poros Propeller
19 G.45OTO01.062.2 Memelihara Poros Penggerak Roda
20 G.45OTO01.065.2 Memelihara Baterai
  1. Pendidikan minimal SMU / sederajat.
  2. Memiliki Sertifikat Pelatihan Perawatan Kendaraan yang diterbitkan oleh LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia.

Masa Berlaku 3 Tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali pada sistem Survailence LSP LPK PT Hino Motors Sales Indonesia

  1. Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Mengemudi Angkutan Barang Pengangkut Barang Berbahaya dan Beracun (B3)
  2. Sebagai acuan bagi LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
  1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.